Guru Tuntut Uang Koperasi Dikembalikan
Minggu, 04 Maret 2012 – 17:35 WIB
Dia mengungkapkan, tidak jelas alasan kepala sekolah ketika itu dijabar Yefrizon memilih tidak menenderkan dan memilih swakelola. Sehingga dibentuk tim yang akan mengerjakan.
Tim swakelola ini terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah dan sejumlah guru jurusan pembangunan. Padahal, ketika bantuan Rp3,6 miliar tersebut turun dari Dit PSMK ada kontraktor yang menawarkan diri untuk membangunan ruang kelas baru itu.
“Kontraktor itu berjanji akan menambah dua ruang kelas baru dari 14 kelas jadi 16 kelas. Bahkan sanggup memberikan sukses fee pada kepala sekolah sebanyak 20 persen dari Rp3,6 juta. Tapi sekolah menolaknya, sehingga memutuskan untuk melaksanakan dengan sistem swakelola,” kata ibu guru tersebut.