Gus AMI: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara Mencerdaskan Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merespons polemik tentang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan jasa pendidikan.
Gus AMI -panggilan Abdul Muhaimin Iskandar- mengatakan pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan itu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di mana, pada alinea keempat disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako, kita tolak, karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, Selasa (15/6).
Wacana pengenaan pajak pendidikan menurut dia juga tidak relevan dengan amanat reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari APBN ditetapkan sebesar 20 persen.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya, kan jelas tidak sesuai,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Disisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).