Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki
Rabu, 16 Maret 2011 – 15:14 WIB
"Padahal di dalam AD dan ART PKB terhadap peristiwa terjadi perbedaan sikap antara anggota dengan Fraksi PKB di DPR, maka penyelesaiannya harus melalui Mahkamah Partai yang terlebih dahulu harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Proses ini sama sekali tidak ada di internal PKB," kata Johson.
Soal hak angket, menurut Johson, itu sudah diatur dan dilindungi oleh UU dan anggota dewan tidak bisa diberhentikan karena menolak atau mendukung hak angket. "Tapi alasan PKB untuk mem-PAW klain kami bukan itu. DPP PKB hanya menggunakan alasan Gus Choi dan Lily di PAW karena dipecat dari keanggotaan PKB tanpa menjelaskan kesalahannya," tutur Johson.
Sedangkan Marzuki Alie digugat karena selaku Ketua DPR, yang bersangkutan tidak membicarakannya secara resmi dengan pimpinan empat pimpinan lainnya.