Gus Dur Saja Disepak Muhaimin, Apalagi Cuma Saya
Senin, 21 Maret 2011 – 01:12 WIB
Yang menjadi anehnya, antara tanggal 7-14 Maret itu. Tanggal 7 itu surat dilayangkan dengan memakai pasal 213 UU MD 3 bahwa parpol berhak merecall. Padahal saya tengah mengajukan judicial review pada Mahkamah Konstitusi (MK) itu bulan Mei tahun 2010, dengan dua kali sidang, sidang pertama penerimaan berkas, sidang kedua biasanya perbaikan permohonan dan biasanya tidak ada sidang lagi. Itu dari bulan Juli 2010-Februari 2011, selama hampir 7 bulan itu di dalam laci MK, harusnya seperti sidang umumnya, pengugat mengajukan saksi ahli dan dari lembaga pemohon karena saya dari DPR. Tapi dari pihak saya itu tidak pernah ditanyai apa-apa. Tidak ada sidang.
Jadi saya menganggapnya kesewenang2-wenangan MK. Karena selama 7 bulan, tidak diapa-apain, tiba-tiba dipanggil hanya untuk mendengarkan keputusan bahwa permohonan saya itu ditolak. Lalu tanggal 14 Maret itu keluarlah surat dari KPU. Kalau melihat dari kronologisnya itu tandatanya bukan main besarnya. Pasal itu masih saya uji coba, sudah 7 bulan belum dijawab-jawab, tiba-tiba sudah dipakai DPP PKB. Ini ada apa? Dugaan saya, itu semua berkaitan dengan satu peristiwa kecil saat paripurna angket pajak. Jadi ini sebetulnya hanya karena Ketua Fraksi PKB itu malu sama Fraksi Demokrat.
Setelah ini, langkah politik selanjutnya? Kalau jadi direcall, apakah mau keluar dari partai atau bentuk partai baru?
Saya belum akan menentukan sikap karena proses hukum sedang berlangsung. Kalau melihat dari posisi saya, tidak mungkin PAW. Karena pelanggaran DPP PKB adalah UU. Oke dia mau main duit, kasus ini sudah begitu rupa. Akan kita uber kemana juga. Kebiasaan mereka bisa menangkan perkara pakai duit, oke silahkan saja. Tapi hari ini sudah berbeda. Apa hakimnya berani untuk kasus seperti ini.