Gus Falah Minta Pemerintah Meninjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menilai aturan pelarangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 kurang tepat.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Gus Falah ini meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara tersebut. "Aturan itu perlu ditinjau ulang karena kurang tepat di tengah kondisi perekonomian yang mulai membaik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/1).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Berdasarkan surat itu pelarangan ekspor batu bara akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Gus Falah menjelaskan pandemi Covid-19 telah menyebabkan musibah global hingga berdampak terhadap ekspor mineral dan batu bara, yang membuat harga baru meningkat signifikan, serta memberikan dampak secara ekonomi hingga geopolitik.
Oleh karena itu, lanjut Gus Falah, apabila ekspor batu bara di larang maka akan berdampak terhadap ekonomi di dalam negeri. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan apabila larangan itu alasannya agar para pemilik tambang memenuhi kewajiban terkait domestic market obligation (DMO), maka seharusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan pelarangan ekspor tersebut.
"Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batu bara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah-uyah ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban menyuplai di dalam negeri, itu juga tidak baik," katanya.
Lebih lanjut, Gus Falah menyampaikan sebaiknya pelarangan itu ditinjau ulang untuk dipilah perusahaan mana saja yang tidak memenuhi komitmen suplai kebutuhan dalam negeri.