Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim memaparkan 7 alasan penting revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dibutuhkan.
Dia menyebutkan 7 alasan penting yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa, antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI.
Kemudian kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis," tegas Gus Halim.
Menurut Gus Halim, urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi UU Desa.
"Kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” bebernya.
Gus Halim mengatakan pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data ter-update, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.