Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Jazil: Kalau Lengkap Buktinya, Segera Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Gus Jazil: Kalau Lengkap Buktinya, Segera Dibawa ke Pengadilan - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau. Foto: dokumen JPNN.Com

Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan membela diri.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. (ast/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close