Gus Jazil: Kalau Lengkap Buktinya, Segera Dibawa ke Pengadilan
Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan membela diri.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: