Gus Jazil Minta Pelaksanaan Perpres RAN PE Dikontrol, Jangan Melanggar Demokrasi dan HAM
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Perpres itu diteken Presiden Jokowi 6 Januari 2021, dan diundangkan 7 Januari 2021, bertujuan mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.
"Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara,” ungkap Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid alias Gus Jazil kepada pers, Selasa (19/1).
Namun, Gus Jazil menekankan, supaya pelaksanaan perpres efektif maka semua pihak harus ikut mengawasi dan mengontrol.
Wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan hal ini perlu dilakukan supaya jangan sampai pelaksanaan perpres ini justru menyalahi dan melebihi kewenangannya.
Selain itu, kata dia, juga tidak menabrak demokrasi dan mengarah pada praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pikiran kritis tetap harus hidup. Yang dicegah itu pikiran ekstrem yang menyulut aksi kekerasan dan teror," ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Gus Jazil mengatakan salah satu pertimbangan dalam perpres ini disebutkan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.