Gus Jazil Minta Pelaksanaan Perpres RAN PE Dikontrol, Jangan Melanggar Demokrasi dan HAM
Pasal 1 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Terorisme sendiri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam perpres dijelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut, pertama meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terkait program yang dituangkan dalam pilar RAN PE.
Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.
Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kelima, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme
"Kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme yang diatur dalam perpres ini,” pungkas Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!