Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Jazil Minta Pengelolaan Kekayaan Laut Indonesia Dimaksimalkan

Jumat, 28 Agustus 2020 – 17:59 WIB
Gus Jazil Minta Pengelolaan Kekayaan Laut Indonesia Dimaksimalkan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid mengatakan pengelolaan potensi kekayaan maritim di Indonesia masih jauh dari harapan dan belum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir maupun kepulauan.  

Wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang karib disapa Gus Jazil itu mengungkap bahwa potensi kekayaan maritim yang sudah dikelola baru 20 persen. Masih ada 80 persen potensi kekayaan maritim Indonesia yang belum terkelola dengan baik.  

“Apakah itu potensi wisatanya,  potensi dasar lautnya, atau potensi-potensi yang lain di situ,” kata Gus Jazil dalam diskusi Empat Pilar MPR "Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/8).

Gus Jazil menjelaskan Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 UUD NRI 1945, sudah jelas mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal 33 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." 

Ayat 2 "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."  Ayat 3 menyatakan "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Pada Ayat 4 disebutkan "perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."  Sementara Ayat 5 menyatakan "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."

Nah, kata Gus Jazil, yang menjadi pertanyaannya adalah  bagaimana penerapan pasal-pasal tersebut apakah sudah sesuai dengan amanat yang diberikan UUD NRI 1945.  "Terus terang meskipun saya di MPR, saya harus belajar dalam penerapannya seperti apa,” ungkap Gus Jazil.

Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada selama ini baru bisa memberdayakan dan mengembangkan 20 persen potensi kekayaan laut Indonesia tidak lain karena  konsep pembangunan yang berorientasi kepada maritim itu baru muncul di era reformasi.  Karena itu, kata dia, KKP juga baru lahir di era reformasi.

Potensi kekayaan laut terutama di wilayah pesisir dan kepulauan harus dimaksimalkan agar dapat menyejahterakan masyarakat di daerah tersebut. Pengelolaan selama ini belum maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News