Gus Jazil PKB: Pak Prabowo dengan Pak Muhaimin Akrab
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, kemudian pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475. (antara/jpnn)