Gus Menteri: BLT Diberikan untuk April, Mei dan Juni
1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp800 juta, BLT dialokasikan 25 persen
2. Desa yang miliki Dana Desa Rp800 juta - Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 30 persen
3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 35 persen
Untuk itu, Gus Menteri menyarankan agar segera merevisi APDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. Pasalnya Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal yaitu Penanganan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai.
"Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi, segera revisi sesuai tiga fokus itu," kata Gus Menteri.
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna percepat proses pencairan Dana Desa. Pasalnya, pihaknya menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
"KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu Ada Peraturan Gubernur yang mengatur Tentang Dana Desa, ada Kuasa Pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Di samping itu, Gus Menteri menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.