Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengatakan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja makin luar biasa.
Gus Menteri menegaskan ini juga merupakan jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan, karena sebelumnya BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum.
"BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu," kata Gus Menteri menjadi pembicara kunci webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12).
Gus Menteri menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bergerak cepat menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk Omnibus Law UU Ciptaker.
"Kami mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," jelasnya.
Setelah itu, kata dia, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Ciptaker sebagai badan hukum entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, setara dengan BUMN pada level nasional dan level daerah.
Doktor honoris causa dari Universitas Negeri Yogyakarta ini mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan badan hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.
"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, di mana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.