Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Menteri Luangkan Waktu Khusus Peringati Tujuh Tahun UU Desa

Jumat, 15 Januari 2021 – 18:38 WIB
Gus Menteri Luangkan Waktu Khusus Peringati Tujuh Tahun UU Desa - JPNN.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri memimpin peringatan tujuh tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gus Menteri dan jajaran pun meluangkan waktu khusus untuk memperingati lahirnya aturan yang lebih dikenal dengan nama UU Desa itu.

"Sebagai tonggak penting demokratisasi desa dan titik tolak pesatnya pembangunan desa maka untuk pertama kalinya, sebagai bentuk syukur kami meluangkan waktu khusus memperingati tujuh tahun diundangkannya UU Desa,” kata Gus Menteri dalam pidatonya di Balai Makarti Muktitama, Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (15/1).

Ia menjelaskan bahwa hari ini tepat tujuh tahun lalu, bangsa Indonesia sudah membuat catatan penting dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurutnya, empat aspek tersebut merupakan wujud pengakuan negara yang memang seharusnya didapatkan desa.

Dia mengatakan desa sebagai wilayah terkecil telah membuktikan diri mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Karena itu, ia berpesan UU Desa patut untuk direfleksikan agar menjadi titik tolak untuk melangkah lebih besar ke masa depan, tidak hanya sekadar berputar-putar di halaman desa sendiri.

Dia menegaskan sudah saatnya merancang langkah lebih luas, bergandengan dengan banyak tangan dan teman.

Gus Menteri mengajak warga desa bersyukur karena pada era kepemimpinan Presiden Jokowi (Jokowi) sangat berkomitmen dalam melaksanakan UU Desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close