Gus Muhaimin Dorong Cara Baru Demi Wujudkan Politik Kesejahteraan
”Kalau UU Pokok Agraria 1966 dan Pasal 33 UUD 1945 sudah cukup, berarti agendanya penegakan konstitusi. Pelaksanaan secara disiplin, menggurai, membenahi selurut perangkat konstitusi, aturan-aturan pelaksanaan agar sesuai dengan UUD dan UU Pokok Agraria,” katanya.
Selain itu, perlu ada perubahan paradigma atau cara pandang dan cara kelola serta manajemen pembangunan.
Sebab, karena krisis yang terjadi saat ini, pemerintah, partai politik, dan berbagai pihak terkait belum menemukan paradigma pembangunan yang efektif.
”Kalau yang diperlukan adalah penegakan konstitusi, kenapa selama ini tidak bisa tegak. Ganti DPR, ganti presiden dari periode ke periode, penegakan UU Pokok Agraria tidak bisa jalan,” tuturnya.
Menurut Gus Muhaimin, ada banyak faktor. Pertama adalah sebuah pemahaman bahwa siapapun pemerintah hari ini tidak akan berdaya kepada pasar dan realitas ekonomi.
Ketidakberdayaan itu karena secara refleks, siapapun pemerintah hari ini pasti akan tunduk kepada kekuatan ekonomi pasar karena ketidakberdayaan ekonomi nasional.
“Yang perlu diantisipasi adalah kita harus menyiapkan satu rangkaian langkah-langkah yang tepat agar kebijakan pemerintah, pengambilan strategi pemerintah, tidak benar-benar tunduk pada pasar akibat keadaan yang sulit,” katanya.
Gus Muhaimin menuturkan, hal ini terjadi karena pemerintah dan kita semua belum menemukan konsep yang tepat dari cara mengantisipasi keadaan yang sulit. Sehingga semua pemerintahan, mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi menjadi pragmatis tunduk kepada pasar karena dua hal yang dikejar.