Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Nur Penghina NU Dioper ke Tangan Jaksa, Nih Penampakannya

Rabu, 23 Desember 2020 – 17:01 WIB
Gus Nur Penghina NU Dioper ke Tangan Jaksa, Nih Penampakannya - JPNN.COM
Foto: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (berkopiah putih) saat menjalani proses pelimpahan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Foto: dokumentasi Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka penghina Nahdlatul Ulama (NU).

Penyidik Bareskrim lantas melimpahkan berkas kasus Gus Nur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/12).

"Kasus sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sebuah foto yang diterima JPNN.COM memperlihatkan  Gus Nur yang mengenakan kopiah putih terlihat sedang menghadap jaksa untuk proses administrasi.

Dengan pelimpahan itu, maka tak lama lagi Gus Nur akan menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2020 dini hari menangkap Nur di Malang, Jawa Timur terkait video obrolannya dengan pakar hukum Refly Harun yang dianggap menghina NU.

Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfiziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. 

Nur diduga telah membuat ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi lantas menjerat Nur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka penghina Nahdlatul Ulama (NU).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News