Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Sholah Doakan Dahlan Segera Kantongi SP3

Minggu, 30 Oktober 2016 – 16:41 WIB
Gus Sholah Doakan Dahlan Segera Kantongi SP3 - JPNN.COM
KH Salahuddin Wahid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JOMBANG – Kasus hukum yang melilit mantan Menteri BUMN  Dahlan Iskan sontak menuai keprihatinan kalangan tokoh nasional.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Salahuddin Wahid bahkan tak percaya mantan direktur utama PLN itu melakukan korupsi sebagaimana sangkaan Kejati Jatim. Sepengetahuan ulama yang lebih beken disapa dengan panggilan Gus Sholah itu, sosok Dahlan selama ini sebagai sosok yang tak mementingkan diri selama mengabdi untuk negara.

”Kita tahu semua tahu sendiri, Pak Dahlan orang yang bekerja penuh dengan dedikasi tinggi, baik menjabat sebagai  Dirut PLN, menteri BUMN,  kita sudah tahu sendiri itu, dan tidak ada alasan juga beliau cari uang. Uang beliau sudah lebih-lebih,” katanya sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Jombang.

Gus Sholah memang belum tahu persis persoalan hukum yang menjerat Dahlan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Utama (PWU), sebuah badan usaha milih daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur.  Namun, sepengetahuan Gus Sholah selama ini, Dahlan tak pernah menerima pemberian terkait jabatan.

Karenanya, Gus Sholah ikut prihatin dengan persoalan yang kini mendera Dahlan. ”Saya merasa prihatin orang yang penuh dedikasi, tidak dibayar apa-apa, tapi teryata diduga melakukan pelanggaran. Kan belum juga dibuktikan, masih diduga kan?” imbuhnya. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. ”Cuma kan semua dilihat dikonfrontir dangan UU dan peraturan-peraturan yang ada. Apakah melanggar peraturan atau tidak, melanggar UU atau tidak,” terangnya.

Terlebih, melihat perjalanan kasusnya sudah berlangsung lama. ”Tapi kok baru dibuka sekarang, wajar jika publik jadi bertanya-tanya,” bebernya.

Karenanya ia berharap proses hukumnya bisa dilakukan terbuka. Sebab, masih ada kemungkinan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ”Di dalam proses ini kan bisa terjadi SP3, bisa kalau memang tidak ada bukti,” bebernya.

JOMBANG – Kasus hukum yang melilit mantan Menteri BUMN  Dahlan Iskan sontak menuai keprihatinan kalangan tokoh nasional. Pengasuh Pondok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News