Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Yagut Berikan 2 Kado Istimewa di Hari Guru Nasional

Kamis, 25 November 2021 – 09:59 WIB
Gus Yagut Berikan 2 Kado Istimewa di Hari Guru Nasional - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan dua kado istimewa di Hari Guru Nasional (HGN). Dua kado tersebut adalah cairnya dana insentif Rp 1,5 juta bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS.

Insentif tersebut sudah diterima para guru PAN non-PNS sejak tadi malam (24/11) di rekening masing-masing. Mereka akan mencairkannya langsung tetap di HGN, 25 November 2021.

Kado kedua berupa terbitnya petunjuk teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.

Dalam juknis ini, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS dan honor kegiatan.

"Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru dan tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (24/11).

Dia melanjutkan jika berdasarkan analisis kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag kabupaten/kota.

Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas Dhani.

Menang Gus Yaqut memberikan dua kado istimewa bagi para guru di hari guru nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News