Gus Yahya Komentari Kasus Irjen Teddy, Terima Kasih, Kapolri
Menurut Kapolri, dugaan keterlibatan Teddy diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan.
Diduga ada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.
"Atas dasar tersebut kami minta dikembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," katanya.
Kapolri juga menginstruksikan jajaran Divisi Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Irjen Polisi Teddy Minahasa yang terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam Polri melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri. (Antara/jpnn)