Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Boleh Jadi Capres-Cawapres, tetapi Harus Mengundurkan Diri
"Karena sudah jelas bahwa setiap warga negara punya hak untuk itu jadi pedagang boleh jadi calon (presiden dan wakil presiden) tentu ulama juga boleh," ungkapnya.
Walakin, Gus Yahya menegaskan apabila Ketua Umum PBNU ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Hal itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBNU.
"Jadi, saya tidak boleh jadi calon presiden, calon DPR enggak boleh. Mau jadi calon camat juga enggak boleh, karena jadi ketua umum PBNU. Kalau jadi calon harus sudah statusnya sudah bukan ketua umum lagi," pungkas Gus Yahya.(mcr8/jpnn)