Gus Yaqut Apresiasi Ketegasan Pemerintah Lawan Freeport
Sampai akhir 2016 lalu, skema kontrak kerja dalam bisnis migas menggunakan sistem production sharing cost (PSC) dengan cost recovery (pengembalian biaya produksi).
Namun, skema cost recovery tersebut menjadi tidak efisien dan menimbulkan kecurangan, penggelembungan biaya, biaya siluman, dan korupsi.
“Ada potensi kecurangan dalam sistem itu (PSC Cost Recovery) seperti data yang dimanipulasi dan biaya cost recovery yang harus dibayarkan negara kepada KKKS (kontraktor kontrak kerja sama lebih besar dari yang diterima oleh negara,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Yaqut, Kementerian ESDM kemudian mencoba melakukan terobosan dengan mengubah PSC cost recovery menjadi gross split.
Skema gross split merupakan hal baru di Indonesia dengan pembagian yang lebih menguntungkan negara.
“Ini merupakan rentetan upaya pemerintah dalam menguasai kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar,” lanjut Yaqut.
Yaqut menambahkan, hal tersebut juga berlaku dalam proses negosiasi dengan PT Freeport.
Freeport yang sudah berpuluh tahun menguasai tambang di Papua memiliki penghasilan besar setiap tahunnya.