Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Yaqut: Saya Menag Semua Agama, Menghadiri Natal Itu Boleh

Selasa, 27 Desember 2022 – 22:50 WIB
Gus Yaqut: Saya Menag Semua Agama, Menghadiri Natal Itu Boleh - JPNN.COM
Yaqut Cholil Quomas (kanan). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, MATARAM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyapa umat Kristiani yang tengah merayakan Natal di Gereja Katolik St. Maria Immaculata, di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menteri agama menjelaskan bahwa dalam kegiatan keagamaan di semua agama, ada dimensi riligius atau ritual, dan ada dimensi sosial.

“Misa bagian dari dimensi ritual religius. Saya sebagai muslim, tidak akan ikut misa natal,” tegas Gus Yaqut, sapaan menag, saat menyampaikan sambutan di depan seribu lebih jemaah umat Katolik dan Kristen, di Gereja Katolik St. Maria Immaculata, Mataram, Senin (26/12) malam.

Namun, lanjutnya, dalam ritual sosial, sebagai warga negara, apalagi sebagai menteri semua agama, tidak hanya satu agama, dia ikut hadir dalam perayaan natal umat Katolik dan Kristen, itu boleh saja.

Kondisi ini, kata Menag Yaqut, sama halnya saat umat muslim merayakan idulfitri. Umat selain muslim, tidak perlu melakukan salat idulfitri. Kalau ada umat lain ingin silaturahmi dan halalbihalal, saling memaafkan, itu tidak masalah.

Di hadapan umat Kristiani, Menag Yaqut berbagi cerita bahwa pada malam natal 2022, dirinya menyapa umat Katolik di Gereja Paroki St. Yoseph Naikoten, Kota Kupang, NTT. Mayoritas penduduk NTT beragama Katolik dan Kristen. 

Sehari setelahnya, Menag menyapa umat Kristiani di NTB, provinsi dengan mayoritas penduduk muslim.

“Saya bersyukur, dua tempat yang saya tinjau perayaan natalnya, semua dalam keadaan aman dan nyaman. Tentu ini berkat kerja keras semua pihak, terutama kepolisian, dalam memberikan rasa aman bagi umat dalam beribadah,” tuturnya.

Gus Yaqut: menyampaikan sebagai  Menag, dia milik semua agama, sehingga menghadiri Natal Itu boleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News