Gus Yaqut Tak Hadir, Ancaman Novel Bamukmin Bukan Gertak Sambal
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, dalam ruang sidang hanya dihadiri satu orang dari kubu JPU.
Sedangkan, kubu Gus Nur hanya dihadiri satu kuasa hukum Gus Nur yakni Ricky Fatmazaya. Sementara, Gus Nur hadir secara virtual.
Namun, dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya akan memberikan keterangan, juga tidak hadir.
Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Ketum GP Anshor dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda.
"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama.