Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPI Apresiasi Lobi Jokowi soal Kouta Haji, Tetapi Menag Yaqut Merusak

Selasa, 06 Agustus 2024 – 15:41 WIB
JPI Apresiasi Lobi Jokowi soal Kouta Haji, Tetapi Menag Yaqut Merusak - JPNN.COM
Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) saat menyampaikan laporan terkait dugaan KKN Kuota Haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mengapresiasi lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhasil melobi Arab Saudi untuk menambah kouta haji dari Indonesia. Namun, JPI menyesalkan sikap Menteri Agama (Menag) aqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengonversi kouta tersebut ke haji khusus atau komersial.

Hal itu disampaikan JPI saat menyampaikan laporan terkait dugaan KKN Kuota Haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8).

"Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia melapor ke KPK," kata Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia Evi Ze Reube.

Evi menduga Yaqut telah melakukan perbuatan fatal karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Beliau ini, Pak Menteri Agama yang terhormat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI," jelas Evi.

Seharusnya, lanjut Evi, sebagai pejabat negara, Yaqut memahami dan melaksanakan kebijakan apa pun sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Dari mana, kok, tiba-tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut undang-undang bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241 ribu adalah 19.280 kuota haji khusus," kata Evi.

Evi menganggap langkah itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, JPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama dan jajarannya karena ada 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota haji khusus.

JPI menduga Yaqut telah melakukan perbuatan fatal karena tidak menjalankan ketentuan Undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News