Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu

Selasa, 22 Juni 2021 – 23:49 WIB
Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu - JPNN.COM
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan surat edaran terbaru untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN.

SE tersebut mengatur tentang sistem kerja ASN Kemenag imbas meningkatnya pandemi Covid-19.

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6).

Dijelaskan Gus Yaqut, edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Menurut Gus Yaqut, edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.

Edaran itu memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat, dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Ada empat kategori risiko, yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona kab/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Terbaru tentang sistem kerja ASN Kemenag untuk mencegah penyebaran Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close