Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan surat edaran terbaru untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN.
SE tersebut mengatur tentang sistem kerja ASN Kemenag imbas meningkatnya pandemi Covid-19.
"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6).
Dijelaskan Gus Yaqut, edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Menurut Gus Yaqut, edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.
Edaran itu memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat, dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Ada empat kategori risiko, yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona kab/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.