Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guspardi Gaus Persilakan Pak Din jika Ingin Gugat UU IKN ke MK

Jumat, 28 Januari 2022 – 03:25 WIB
Guspardi Gaus Persilakan Pak Din jika Ingin Gugat UU IKN ke MK - JPNN.COM
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi kami membahas UU IKN itu tidak tertutup, melaunkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” ujar anggota baleg DPR RI itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelasakan pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan.

Oleh karena itu, UU IKN merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini.

“Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak UU IKN, silakan ajukan uji materi ke MK. Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil. Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya,” kata Guspardi.

Menurut Guspardi, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak.

"Kami akan sami’na wa atho’na ataukita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” pungkas anggota Pansus RUU IKN itu.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.

"Ya, kami akan gugat (UU IKN), tetapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Guspardi Gaus mengatakan jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak UU IKN, silakan ajukan uji materi ke MK.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close