Guspardi Gaus: Semua Fraksi Satu Suara Soal Revisi UU Otsus Papua
jpnn.com, JAKARTA - Semua fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua dan siap dibawa ke tahap terakhir pada rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi DPR dan juga DPD RI menyetujui
dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menkum HAM, Mendagri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7).
Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan fraksinya menyetujui dan menyepakati revisi UU Otsus Papua untuk dilanjutkan pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR.
Menurut dia, PAN sangat mengapresiasi semua fraksi Pansus dan Kementerian/Lembaga serta semua pihak yang terlibat telah menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan RUU ini.
Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.
Namun dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.
"Pada akhirnya, Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal di mana tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," ujar Guspardi Selasa (13/7).