Simak, Begini Harapan DPD RI Terkait Revisi UU Otsus Papua
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI mendukung pembahasan lanjutan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan DPD RI berpandangan pembahasan revisi kedua UU No. 21 tahun 2001 ini telah memberikan koridor yang lebih baik bagi pelaksanaan Otsus ke depan.
Di antaranya peningkatan Alokasi Dana Otsus sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional serta perbaikan dalam tata kelola Dana Otsus.
“RUU ini telah memberikan terobosan-terobosan yang akan memberikan pengaruh yang lebih luas bagi OAP (Orang Asli Papua) untuk maju, berkembang, dan menjadi tuan di daerahnya sendiri melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan,” ujar Filep saat Rapat secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah, Senin (12/7).
Menurut Filep, DPD RI juga menyambut baik, keputusan-keputusan yang bijak dan adil bagi Orang Asli Papua dalam pemenuhan salah satu hak dasar di bidang politik yaitu adanya Keanggotaan DPRD/DPRK yang diangkat di setiap Kabupaten dan Kota di wilayah Papua.
Selain itu, adanya perhatian bagi masyarakat adat Papua terkait kompensasi terhadap bagi hasil sumber daya alam dan pembentukan Badan Otonomi Khusus yang akan melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di Wilayah Papua.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan arah dan kebijakan pembangunan di Papua dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dasar di setiap daerah serta dengan memperhatikan kesatuan wilayah adat.
Berkaitan dengan pemekaran di wilayah Papua, DPD RI berpandangan pembentukan daerah otonom seharusnya tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan rentang kendali, perbaikan pelayanan kepada masyarakat, dan percepatan pembangunan. Akan tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan satuan-satuan masyarakat adat yang ada di tanah Papua.