Guspardi Menilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Salah Kaprah
jpnn.com, PADANG - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah, masih menuai polemik.
Salah satu poin dalam SKB 3 menteri tersebut, melarang pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
Anggota DPR RI Guspardi Gaus menilai SKB tiga menteri tentang seragam sekolah dapat memicu kontroversi karena aturan seragam sekolah harusnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Saya menyayangkan dan mengkritisi SKB tiga menteri itu karena tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi," kata Guspardi melalui keterangan pers di Padang, Sabtu.
Guspardi mengatakan, masih banyak persoalan dunia pendidikan yang harus diprioritaskan seperti pembelajaran daring akibat COVID-19 untuk murid-murid di daerah terpencil dan tertinggal yang tidak ada aliran listrik dan jaringan internetnya.
Saat ini masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka. Mestinya, kata dia, masalah-masalah seperti itu yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan.
Menurut dia kebijakan yang diterbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang gagal paham dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.
Sementara itu kasus SMKN 2 Padang yang terjadi di Ranah Minang Sumatera Barat karena menganut filosofi "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" itu telah diselesaikan Pemda Sumbar dengan aman dan damai.