Gustaf: Kelompok yang Gugat SBY Lagi Galau
“Memang ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Akbar Yahya Yogerasi yang dilansir dari Indopos (Jawa Pos Group), Kamis (2/6).
Di dalam laporan nomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke KemenkumHAM dengan AD/ART hasil Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12-13 Mei 2015.
Yahya menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan saat ini sudah dikategorikan sebagai hal yang berat. Bahkan pelanggaran itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk diadakan kongres luar biasa (KLB).
Pelanggaran yang dimaksud, kata Akbar, yakni divisi pembinaan OKK yang ada di dalam AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan ke KemenkumHAM ternyata tidak ada. Divisi itu juga bukan hasil kongres nasional Partai Demokrat yang digelar 12-13 Mei 2015 lalu di Surabaya.(fri/jpnn)