Gusti Ayu Suratni Tersangka Penggelapan Uang Miliaran, Lihat Penampilannya di Kantor Polisi
jpnn.com, KLUNGKUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Polda Bali telah telah menahan Gusti Ayu Suratni atas kasus penggelapan dana nasabah sekitar Rp 1,5 miliar.
Gusti Ayu Suratni merupakan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan Aiptu Ridwan menjelaskan penetapan Gusti Ayu sebagai tersangka dilakukan atas laporan satu dari sekitar 30 korban dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
"Kami naikkan (laporan) satu korban ini dahulu," kata Aiptu Ridwan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (13/12).
Satu korban yang telah melaporkan dugaan penggelapan itu atas nama Ni Ketut Koni yang dirugikan Rp 170 juta, sedangkan untuk korban lainnya masih dalam proses pendataan.
Ridwan menjelaskan pendataan para korban membutuhkan waktu karena tersangka melakukan aksinya berpindah-pindah tempat.
Kasus ini berawal ketika Ni Ketut Koni melaporkan tersangka yang tidak memproses uang korban sesuai aturan di LPD.
Korban awalnya menaruh uangnya di LPD Tegal Wangi melalui tersangka yang mendatanginya pada 2019.
"Korban percaya bahwa dia (tersangka, red) karyawan LPD. Nah, korban menaruh uang berbentuk deposito sama tabungan senilai Rp 170 juta," ucapnya.
Modusnya, tersangka menjanjikan bakal memberikan bunga lebih tinggi kepada korban yang telah menjadi nasabah.
Namun, setelah satu satu berjalan, korban merasa curiga uangnya telah digelapkan tersangka ketika menyadari kejanggalan jatuh tempo pada Juni 2020.