Gusti Ayu Suratni Tersangka Penggelapan Uang Miliaran, Lihat Penampilannya di Kantor Polisi
Saat itu korban Ni Ketut Koni ingin mengambil uangnya ke LPD Desa Adat Tegal Wangi, tetapi tabungan milik korban tidak tercatat dan tak terdaftar sebagai nasabah.
Korban sebenarnya sudah memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uangnya, tetapi sampai memasuki 2021, Gusti Ayu tidak bisa mengembalikan.
"Sampai 2021 tidak ada pengembalian. Nah, baru sebulan kemarin (korban) melaporkannya," kata Ridwan.
Hasil penyelidikan oleh polisi juga diketahui bahwa korban memang tidak terdaftar sebagai nasabah di LPD tersebut. Bahkan, buku tabungan dan deposito milik Ni Ketut adalah palsu.
"Jadi, buku-buku (tabungan dan deposito) yang dia (korban, red) punya, itu palsu semua. Seharusnya deposito itu dia dapat print out dari LPD, ini ditulis tangan (oleh tersangka)," ucap Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka penggelapan atas nama Gusti Ayu dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP. (antara/fat/jpnn)