H Terlibat Perampokan Bersenpi di Jalinsum, Pekerjaan Aslinya Tak Disangka
Begitu korban melintas di tikungan Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, pelaku tiba-tiba mendatangi kendaraan korbannya.
Saat itu kawanan perampok tersebut menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu di antaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Salah seorang perampok bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban AF menggunakan kayu sehingga korban luka memar di bagian tubuhnya.
Saat itu, kedua korban terpaksa memberikan seluruh harta benda mereka berupa laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri, serta uang perusahaan senilai Rp 300 juta kepada perampok.
"Sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV. SMS. Sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu di antaranya diketahui berinisial DD," beber Kompol Agus.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)