Habib Aboe PKS Nilai Perppu Corona Mengamputasi Kewenangan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboe Bakar Al Habsy menyatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan mengamputasi kewenangan DPR.
“Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona,” kata Aboe, Kamis (2/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan pada Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 itu, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Mulai dari menentukan defisit, besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai hibah.
“Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?,” ungkap Aboe.
Selain itu, Perppu tersebut juga memangkas banyak kewenangan lainnya dari DPR. Pada Pasal 28 Perppu 1/2020, kata dia, kewenangan DPR dalam UU MD3 banyak dipreteli.
“Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 Huruf c Angka 2, Pasal 180 Ayat 6 dan Pasal 182,” katanya.
Menurut dia, perppu itu berlaku sejak diundangkan. Menkumham Yasonna Laoly telah mengundangkannya pada 31 Maret 2020. Artinya, perppu itu sekarang sudah berlaku efektif.
Menurut dia, hal ini berarti DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dengan perkembangan dan atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.