Habib Aboe PKS Tuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo Menyelesaikan 4 PR Ini
Dari peristiwa itu, 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas. Kejadian lain yang menjadi perhatian publik adanya extra judicial killing di KM 54 pada Desember 2020.
"Situasi ini membuat kami sebagai anggota Komisi III yang menjadi mitra Polri selama ini banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu-isu demikian, misalnya kenapa penanganan demo kok represif? Kenapa pelanggaran prokes sampai dibuntuti ? kenapa pelanggaran prokes sampai membuat 6 nyawa melayang?" papar Aboe.
Ia mengaku, selama ini mengalami kesulitan memberikan berbagai penjelasan kepada masyarakat.
"Oleh karenanya, untuk selanjutnya, pendekatan yang professional dan humanis oleh Polri perlu lebih dikedepankan. Sehingga Polri melindungi dan mengayomi akan semakin dirasakan masyarakat," pungkas Aboe.
Sebelumnya dalam uji kepatutan dan kelayakan, Komjen Listyo Sigit mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM terkait insiden KM 50.
"Terkait extra judicial killing yang direkomendasi Komnas HAM, kami dalam posisi dan sikap mematuhi dan menindaklaniuti rekomendasi Komnas HAM," kata Sigit di hadapan Komisi III DPR.
Hanya saja, Sigit menegaskan bahwa harus dibedakan persoalan itu dengan kasus protokol kesehatan. Sebab, kata Sigit, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus pelanggaran prokes.
"Namun, harus dibedakan. Protokol kesehatan harus tetap kami tegakkan, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Masyarakat tetap kami jaga," ungkap Listyo.