Habib Aboe: Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum untuk Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Sebab, jaksa penuntut umum beralasan terdakwa tidak sengaja melukai mata Novel.
"Mendengar tuntutan satu tahun untuk penyerang Novel dengan alasan tidak sengaja melukai mata, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini bisa dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," kata Habib Aboe, Jumat (12/6).
Dia mengingatkan, bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan 'tiada pidana tanpa kesalahan' atau 'geen straf zonder schuld'. Kesalahan, kata dia, dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat 'kesengajaan' (dolus) dan 'kelalaian'.
"Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana," ungkap Aboe.
Politikus PKS itu mengatakan seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.
"Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja? Inikan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja," kata Aboe.
Menurutnya, para pelaku yang membawa air keras pada suatu subuh dengan menarget Novel adalah indikasi kuat mens rea mereka.