Habib Bahar Bebas, Ichwan Tuankotta Ungkap Rencana, Menyebut Imam Besar
Konon, Bahar juga menyinggung nama eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Jiwa dakwahnya (Habib Bahar, red), insyaallah. Tadi, disampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando Imam Besar," kata Ichwan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas murni.
Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK 2019 Bakal Terima Tunjangan Jabatan Fungsional, Sebegini Nilainya
Pemberian remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Habib Bahar bin Smith juga mendapat remisi mengacu pada Permenkumham Nomor 18/2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: