Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Agato PP Simamora mengatakan pemberian fasilitas golden visa ditujukan untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga pada akhirnya bisa mendorong perekonomian.
"Kegiatan seperti ini dapat menjaring warga negara asing yang berpotensi memberi kontribusi terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia," kata Agato di Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Hal itu dia sampaikan dalam sosialisasi golden visa dan penguatan kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2024.
Dia mengatakan pembuatan golden visa terbilang mudah lantaran prosesnya berkisar lima hari dan diberikan waktu 90 hari untuk memenuhi komitmen persyaratan.
Pihaknya berharap pemohon golden visa bisa menjangkau sebanyak 160 kawasan industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus.
"Dan kami berharap di dalam sampai bulan Desember ini memiliki target 100 ribu pemohon golden visa," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan kebijakan golden visa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024.
"Adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri," ujar Johannes.