Habib Bahar dan Eggi Sudjana jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya tercatat diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terkait Habib Bahar dan Eggi Sudjana itu bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, benar ada laporan itu," kata Zulpan, Senin (20/12).
Namun, Zulpan tak merespons ketika disinggung perihal pelaporan itu terkait dengan ceramah Bahar bin Smith yang dianggap menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?