Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman

Minggu, 27 Maret 2022 – 11:09 WIB
Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman - JPNN.COM
Kasus penyebaran hoaks alias berita bohong Habib Bahar bin Smith di Jabar memasuki babak baru. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/jpnn)



Habib Bahar bin Smith akan didampingi 20 pengacara saat persidangan dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks pada 29 Maret 2022. Ada Aziz Yanuar.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close