Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Bahar Ditahan, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 20:57 WIB
Habib Bahar Ditahan, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini - JPNN.COM
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Setelah menetapkan tersangka, kata Ramadhan, penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021. 

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, diduga mengandung berita bohong yang diunggah di kanal milik TR di YouTube , selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Habib Bahar ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Mabes Polri memberikan penjelasan begini terkait penahanan Habib Bahar bin Smith.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close