Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar

Selasa, 04 Januari 2022 – 09:10 WIB
Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar - JPNN.COM
Dokumentasi - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8/2019). Foto: ANTARA/Ho-Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Umat Chandra Purna Irawan mengomentari proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan penyidik Polda Jabar sebagai tersangka dan ditahan.

Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1), atas kasus penyebaran berita bohong.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar memunculkan analisis adanya dugaan 'pembunuhan karakter' terhadap ulama atau aktivis yang kritis.

"Dengan dilekatkan sebagai orang yang berbohong, kriminal, residivis," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (4/1).

Jika analisis itu benar, kata Chandra, maka tampaknya itu sesuai dengan rekomendasi Rand Corporation, yaitu 'Delegitimize individuals and positions associated with hypocrisy, criminal and immorality' atau serangan terhadap individu atau karakter dari tokoh-tokohnya.

"Upaya ini dilakukan agar meminimalisir dukungan publik terhadap tokoh-tokoh tersebut," kata ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Habib Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Bahwa pasal tersebut bersifat karet, lentur, dan tidak memuat definisi pasti yang ketat. Dalam hal ini apa yang dimaksud 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'keonaran di kalangan rakyat'," tutur Chandra.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berkomentar setelah Habib Bahar ditahan. Dia juga meminta polisi terbuka soal kasus Denny Siregar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News