Habib Bahar Melakukan Mudarat Kecil Untuk Maslahat Besar
jpnn.com, JAKARTA - Habib Novel Bamukmin selaku kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith menerangkan, tindakan yang dilakukan kliennya terhadap dua anak di Bogor adalah mudarat kecil.
Dia menyampaikan hal ini, karena kedua korban yakni CAJ (18) dan MKU (17) telah menghina dan melecehkan Habib Bahar yang disebut nasabnya menyambung hingga ke Nabi Muhammad SAW.
“Yang menjadi masalah, oknum (korban) itu diduga melakukan penipuan dan mengaku nasab dari keluarga besar Habib Bahar, itu sangat prinsip dalam ajaran Islam,” kata dia kepada JPNN, Rabu (19/12).
Dia menyampaikan, tindakan yang dilakukan kedua anak itu bisa berakibat fatal kalau tidak dihentikan. “Habib Bahar melakukan (penganiayaan) mungkin mudarat yang kecil untuk maslahat yang besar,” imbuh dia.
Diketahui, dalam kasus penganiayaan ini, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Habib Bahar sebagai tersagka.
Selain Habib Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)