Habib Rizieq Bakal Serahkan Bukti Baru soal Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku memiliki bukti yang belum pernah ditunjukkan kepada Bareskrim Polri, baik saat pemeriksaan dan gelar perkara, Selasa (15/11).
Rizieq mengklaim, alat bukti itu akan membulatkan kesimpulan telah terjadi pidana penistaan agama mengenai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama tentang surah Almaidah 51.
"Dari hasil gelar perkara tadi, kami akan menyerahkan bukti baru malam ini, selambatnya besok pagi. Jadi bukti baru itu nanti menguatkan, karena ini permintaan beberapa saksi ahli pidana," kata dia di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, Rizieq enggan membocorkan bentuk alat bukti baru tersebut.
Mengenai jalannya gelar perkara semiterbuka ini, dia menilai, Bareskrim Polri cukup objektif.
Ahok selaku terlapor, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Menurut Rizieq, Sirra menghadirkan 14 saksi, yang merupakan saksi fakta, ahli pidana, pakar agama, dan ahli bahasa.
"Kemudian (pelapor) ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli. Baik dari bidang agama, pidana, maupun dari bahasa," tambah Habib Rizieq.
Selain itu, kubu pelapor juga menyerahkan 16 alat bukti kepada penyelidik Bareskrim Polri. Semua alat bukti itu, lanjutnya, sudah diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan kubu pelapor.