Habib Rizieq Bebas, Sahroni Mengajaknya Perangi Kebohongan dengan Cara Ini
"Jangan kita (masyarakat, red) bermaksud ingin melawan, tetapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa," ujar Ahmad Sahroni.
Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ternyata Begini Fasilitas untuk Mas Bechi di Blok Berisi 60 Orang, Semoga Nyaman
Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!