Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini
Senin, 14 Juni 2021 – 12:29 WIB
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Jaksa penuntut umum maupun kubu Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, subsider lima bulan kurungan. Habib Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: