Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi

Rabu, 02 Oktober 2024 – 13:02 WIB
Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)" lanjut Aziz.

Dia juga menjelaskan tentang rangkaian hal yang dinilai kebohongan Jokowi yang di antaranya, soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh lima tahun dan tidak akan menjadi kutu loncat.

"Kebohongan mengenai data 6 ribu unit pesanan mobil ESEMKA. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing)," jelasnya.

Aziz juga menyebutkan Jokowi telah melakukan kebohongan soal swasembada pangan, Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

"Kebohongan mengenai data uang sebelas ribu triliun yang ada di kantong Jokowi," tuturnya.

Dalam tuntutannya, TAMAK meminta Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara.

"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi dan menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun," pungkas Aziz Yanuar.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bertepatan dengan momentum G30/S, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close