Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)" lanjut Aziz.
Dia juga menjelaskan tentang rangkaian hal yang dinilai kebohongan Jokowi yang di antaranya, soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh lima tahun dan tidak akan menjadi kutu loncat.
"Kebohongan mengenai data 6 ribu unit pesanan mobil ESEMKA. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing)," jelasnya.
Aziz juga menyebutkan Jokowi telah melakukan kebohongan soal swasembada pangan, Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
"Kebohongan mengenai data uang sebelas ribu triliun yang ada di kantong Jokowi," tuturnya.
Dalam tuntutannya, TAMAK meminta Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara.
"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi dan menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun," pungkas Aziz Yanuar.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?