Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Cs Terbukti Bersalah di Kasus Kerumunan Petamburan, Hukumannya Penjara 8 Bulan

Kamis, 27 Mei 2021 – 18:41 WIB
Habib Rizieq Cs Terbukti Bersalah di Kasus Kerumunan Petamburan, Hukumannya Penjara 8 Bulan - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.con

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada persidangan hari ini (27/5), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Suparman. 

Menurut majelis hakim, perbuatan Rizieq dan para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu telah memenuhi unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman.

Majelis hakim juga memerintahkan eks imam besar FPI itu membayar biaya perkara sidang. Selain itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti perkara itu kepada para saksi.

Hukuman dari majelis hakim untuk Rizieq itu lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Pada persidangan yang digelar Senin (17/5), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Rizieq yang didakwa melanggar protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah eks petinggi FPI bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close