Habib Rizieq Ditahan, Refly Harun Ingatkan Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara atas ditahannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Minggu (13/12) dini hari WIB.
Dia menilai pihak aparat sepertinya sudah menargetkan menangkap Habib Rizieq dan menahannya.
Padahal, menurut Refli, pelanggaran yang dilakukan HRS sebenarnya tidak berimplikasi pada penahanan.
"Sebagai seorang ahli hukum, saya melihat dalam kasus ini ada perlakuan tidak adil kepada Habib Rizieq. Terlepas dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap FPI, tetapi beliau adalah seorang ulama yang punya banyak pengikut," kata Refly dalan kanal pribadinya di YouTube, Minggu (13/12).
Dia mengingatkan, pelanggaran Habib Rizieq sudah ditebusnya dengan membayar denda Rp 50 juta.
Ini denda terbesar dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq juga sudah membatalkan semua agenda dakwahnya. Bahkan harus kehilangan enam laskarnya.
"Pak Mahfud MD sendiri bilang pelanggaran kekarantinaan tidak berimplikasi pada penahanan. Selain itu pada saat kejadian pernikahan putri Habib Rizieq tidak ada petugas yang membubarkan. Yang ada justru dari Satgas Covid-19 BNPB membagikan masker," tuturnya.
Refly berharap penahanan Habib Rizieq ini bukan sebagai target indikator kesuksesan kinerja Kapolda Metro Jaya.