Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta PusatKamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
''Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim pada sidang putusan ini untuk memberikan putusan bebas terhadap sahabat kami Habib Rizieq Syihab. Karena menurut kami beliau sama sekali tidak bersalah,'' kata orator saat berorasi.
Dari pantauan JPNN, ribuan massa ini sudah mulai stand by di depan kantor PN Jakarta Pusat sejak sebelum persidangan dimulai. Mereka sengaja sudah berkumpul lebih awal, karena ingin mengetahui dan melihat dari dekat sejauhmana proses persidangan tersebut.
Massa tidak hanya berada di ruas Jalan Gajah Mada, tapi banyak juga berjubel di dalam kantor PN Mataram maupun di luar ruang persidangan. Mereka terlihat serius mendengarkan dan mengikuti persidangan itu. Mereka tidak ingin kecolongan terhadap putusan majelis hakim.(gus/sid/jpnn)